Pages

About

Join us on Facebook

Kamis, 16 Februari 2017

Fardu Wudu Menurut Lima Madzhab. Imam Syafii, Imam Hanafi, Imam Hanbali,Imam Maliki dan Imam Ja'far




الســــــلام عليــكم ورحمة الله وبركاته


Semoga di hari yang masih mendung ini, hati teman-teman tidak ikut ikutan mendung ya…
Hari ke tiga, dan post yang ketiga pula di blog sekolahagamaonline, blog milik Madrasah Al-Ukhuwwah Cianjur. Pada hari ini izinkan saya untuk membahas wudu fikhiyah (menurut pandangan fikih).
Perlu sobat ketahui, Islam memiliki banyak pemikir dalam bidang fiqh, itulah mengapa banyak sekali perbedaan pandangan dalam hal fiqhiyyah salah satu diantaranya adalah masalah ubudiyah (tata cara beribadah), namun untuk saat ini saya hanya mebhasa wudu menuirut 5 orang pemikir saja, soalnya kebanyakan kalau saya membahas wudu menurut semua pemikir fiqh, 5 aja udah kebanyakan, hehehehe. 5 orang pemikir tersebut adalah Imam Muhammad bin Idris (Imam Syafi’I), Imam Ahmad bin Hanbal (Imam Hambali), Nu’man bin Tsabit (Imam Hanafi), Imam Malik bin Anas (Imam Maliki) dan ja’far bin Muhammad (Imam Ja’far ash-sodiq), empat Imam yang saya sebut di awal bisa dikategorikan masuk kedalam Ahli Sunnah wal Jama’ah (Sunni) dan satu imam terakhir masuk kedalam madzhab Syi’ah.
Sebelum saya menuliskan tentang wudu menurut 5 Imam besar tersebut, ada baiknya kita mengetahui dasar tentang kemengapahan kita berwudu. Sebenarnya fardu wudu yang tertera dalam al-Qur’an hanya 4 saja, yaitu, membasuh wajah, membasuh tangan sampai siku, mengusap rambut dan membasuh/mengusap kaki, Cuma itu saja, nah perbedaan baru muncul ketika para Imam menafsirkan ayat tersebut. Bunyi ayatnya seperti ini :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ وَأَيۡدِيَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ وَٱمۡسَحُواْ بِرُءُوسِكُمۡ وَأَرۡجُلَكُمۡ إِلَى ٱلۡكَعۡبَيۡنِۚ
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. (QS. Al-Maidah ayat 6)

Seperti yang kita ketahui, khususnya bagi yang mengiblat kepada pemikiran Imam Syafi’i, fardu wudu itu ada enam :
1.      Niat
2.      Membasuh wajah
3.      Membasuh tangan sampai siku
4.      Mengusap rambut
5.      Membasuh kaki sampai mata kaki
6.      Tertib.

Jika lebih diteliti lagi, Imam syafii menambahkan 2 rukun kedalam fardu wudu dalam madzhabnya yaitu niat dan tertib, bagaimana bisa demikian?, padahal yang tertera dalam al-Quran hanya 4 saja. Imam Syafii berpendapat bahwa niat itu penting namun tidak dengan membacanya dengan mulut, cukup dengan membacanya dalam hati saja. Pendapat beliau tentang perlunya niat dalam hal ibadah bersandar pada hadits nabi yang diriwayatkan oleh Umar bin Khatab yang berbunyi :
عَنْ أَمِيْرِ الْمُؤْمِنِيْنَ أَبِيْ حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ: إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى. فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ .) رواه إماما المحدثين (
Artinya : Dari Amirul Mu’minin, Abi Hafs Umar bin Al Khattab radhiallahuanhu, dia berkata, "Saya mendengar Rasulullah shallahu`alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan. Barang siapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada (keridhaan) Allah dan Rasul-Nya. Dan barang siapa yang hijrahnya karena menginginkan kehidupan yang layak di dunia atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka dia akan mendapatkannya. (diriwayatkan oleh dua imam hadits, Bukhari dan Muslim)
Dan untuk tertib, tertib berarti mendahulukan yang seharusnya didahulukan dan mengakhirkan yang seharusnya terakhir, jadi wudu seharusnya dilakukan secara berurutan sesuai dengan nash (firman) yang diturunkan oleh Allah SWT dalam surat al-Maidah ayat 6 tersebut.
Menurut keterangan yang sudah saya sebutkan tersebut, maka jadilah fardu wudu dengan urutan sebagai berikut :
1.        Niat, karena tidak ada amal tanpa niat, maka amalan wudu harus didahului oleh niat, sebelum wudu dilakukan, dan menurut al-Qadhi Abu Syuja Bin Ahmad (salah satu pengikut Madzhab Syafii), niat dilakukan pada saat membasuh wajah. Menurut Imam Nawawi pembacaan niat dilakukan dalam hati, tidak dengan membacanya dengan bibir (talafudz), adapun redaksi niat adalah sebagai berikut
2.        Membasuh wajah
3.        Membasuh tangan hingga siku
4.        Mengusap rambut
5.        Membasuh kaki hingga mata kaki
6.        Tertib, dilakukan secara berurutan, tidak loncat-loncat, misalnya membasuh tangan dulu baru kemudian membasuh wajah.


Senada dengan pemikiran Imam Syafii, Imam Malik pun memasukan niat sebagai salah satu fardu wudunya, dan menempatkannya di posisi paling awal, beliaupun bersandar pada hadits yang diriwayatkan oleh Amirul Mu’minin tersebut. Ditambah dengan empat fardu yang dituliskan didalam nash. Perbedaan dengan pendapat Imam Syafii baru nampak pada fardu wudu keenam, tidak begitu dengan Imam Malik, beliau berpendapat bahwa fardu wudu yang keenam adalah al-muwalah (berkelanjutan,tidak terputus dengan kegiatan lain) dan menambahkan dalk (menggosok). Jadi bila diurutkan, fardu wudu menurut pemikiran Imam Malik adalah sebagai berikut :
1.             Niat
2.             Membasuh wajah
3.             Membasuh tangan sampai siku
4.             Mengusap rambut
5.             Membasuh kaki sampai mata kaki
6.         Berkelanjutan, tidak terhambat kegiatan berwudu dengan kegiatan lain, misalnya mengobrol dll
7.             Menggosok anggota wudu

Berbeda dengan kedua Imam yang sudah saya bahas barusan, Imam besar selanjutnya tidak memasukan niat sebagai rukun, menurut Ibn Rusyd dalam kitabnya Bidayah al-Mujtahid, perbedaan terjadi karena sebagian ulama berpendapat bahwa wudu itu merupakan ibadah Mahdoh (ibadah yang keterkaitannya langsung dengan Allah) jadi tidak perlu niat, seperti halnya membasuh najis.
Menurut Imam Hambali, fardu wudu ada enam, empat diambil urutannya menurut nash yang difirmankan dalam al-Maidah ayat 6, fardu wudu yang ke lima adalah tertib sepend sependapat dengan Imam Syafii, Imam Hambali pun memasukan Tertib sebagai  fardu wudu dan menempatkan al-muwalah sebagai fardu wudu yang keenam.
Bagaimana dengan Imam hanafi dan Imam ja’far, keduanya berpendapat bahwa fardu wudu yang difirmankan oleh Allah adalah fardu wudu tersebut, so, cukup empat saja, tidak ditambah dengan fardu lain hasil ijtihad para ulama lainnya.
Hal yang berbeda dari Imam Ja’far adalah cara membaca Nash dalam surat Al-maidah ayat enam tersebut beliau membaca ayat tersebut sebagai berikut :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ وَأَيۡدِيَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ وَٱمۡسَحُواْ بِرُءُوسِكُمۡ وَأَرۡجُلكُمۡ إِلَى ٱلۡكَعۡبَيۡنِۚ
Lafadz arjulakum tidak diatafkan ke lafadz aidia, tapi ke lafadz biruusikum, hal inilah yang menjadikan tata cara membasuh kaki antara imam ja’far dengan keempat imam yang lain berbeda. Jika keempat imam membasuh kaki dengan air sampai siku, dikarenakan keempat imam mengathafkan lafadz arjula ke lafadz aidia. Sedangkan Imam Ja’far mengathafkan lafadz tersebut ke lafadz ruusi, jadi caranya tidak dibasuh, tapi hanya diusap saja sampai mata kaki.
Apakah nabi pernah melakukan hal demikian? Tentu saja, hadits yang menjadi dasar pada pendapat Imam Ja’far dapat sobat lihat di kitab Bulugha al-Maram karangan Ibnu Hajar.
Yup, semoga sobat suka dengan tulisan saya yang satu ini, bukan berarti beda adalah salah ya sobat, tapi para Imam memiliki pendapatnya masing-masing, dan sudah barang tentu, pendapat yang dikeluarkan adalah pendapat yang bersandar pada Quran dan Hadits. So jangan pernah menyalahkan satu sama lain ya. Berbeda belum tentu salah.
Saya harap, setelah sobat tahu perbedaan dan apa yang mendasari perbedaan tersebut, sobat menjadi individu yang dapat menghargai setiap perbedaan yang ada di tubuh Islam, toh bukankah perbedaan itu yang membuat Islam menjadi salah satu agama yang toleran kan?
Hentikan takfir dan truth claim yang membabi buta!! Heheheheh.

Untuk lebih jelasnya sobat bisa mengirimkan e-mail ke md.al.ukhuwwah@gmail.com, atau jika ingin berdiskusi silakan comment di bawah ya, insya allah dibalas ko.

Semoga bermanfaat dan hari anda menyenangkan

Salam hangat dari kami.

0 komentar:

Posting Komentar