الســــــلام عليــكم ورحمة الله وبركاته
Semoga di hari
yang masih mendung ini, hati teman-teman tidak ikut ikutan mendung ya…
Hari ke tiga,
dan post yang ketiga pula di blog sekolahagamaonline, blog milik Madrasah
Al-Ukhuwwah Cianjur. Pada hari ini izinkan saya untuk membahas wudu fikhiyah
(menurut pandangan fikih).
Perlu sobat
ketahui, Islam memiliki banyak pemikir dalam bidang fiqh, itulah mengapa banyak
sekali perbedaan pandangan dalam hal fiqhiyyah salah satu diantaranya adalah
masalah ubudiyah (tata cara beribadah), namun untuk saat ini saya hanya mebhasa
wudu menuirut 5 orang pemikir saja, soalnya kebanyakan kalau saya membahas wudu
menurut semua pemikir fiqh, 5 aja udah kebanyakan, hehehehe. 5 orang pemikir
tersebut adalah Imam Muhammad bin Idris (Imam Syafi’I), Imam Ahmad bin Hanbal
(Imam Hambali), Nu’man bin Tsabit (Imam Hanafi), Imam Malik bin Anas (Imam Maliki)
dan ja’far bin Muhammad (Imam Ja’far ash-sodiq), empat Imam yang saya sebut di
awal bisa dikategorikan masuk kedalam Ahli Sunnah wal Jama’ah (Sunni) dan satu imam
terakhir masuk kedalam madzhab Syi’ah.
Sebelum saya
menuliskan tentang wudu menurut 5 Imam besar tersebut, ada baiknya kita
mengetahui dasar tentang kemengapahan kita berwudu. Sebenarnya fardu wudu yang
tertera dalam al-Qur’an hanya 4 saja, yaitu, membasuh wajah, membasuh tangan
sampai siku, mengusap rambut dan membasuh/mengusap kaki, Cuma itu saja, nah
perbedaan baru muncul ketika para Imam menafsirkan ayat tersebut. Bunyi ayatnya
seperti ini :
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُواْ
وُجُوهَكُمۡ وَأَيۡدِيَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ وَٱمۡسَحُواْ بِرُءُوسِكُمۡ
وَأَرۡجُلَكُمۡ إِلَى ٱلۡكَعۡبَيۡنِۚ
Artinya
: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan
shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah
kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. (QS. Al-Maidah
ayat 6)
Seperti
yang kita ketahui, khususnya bagi yang mengiblat kepada pemikiran Imam Syafi’i,
fardu wudu itu ada enam :
1. Niat
2. Membasuh
wajah
3. Membasuh
tangan sampai siku
4. Mengusap
rambut
5. Membasuh
kaki sampai mata kaki
6. Tertib.
Jika lebih diteliti lagi, Imam syafii menambahkan 2 rukun kedalam
fardu wudu dalam madzhabnya yaitu niat dan tertib, bagaimana bisa demikian?,
padahal yang tertera dalam al-Quran hanya 4 saja. Imam Syafii berpendapat bahwa
niat itu penting namun tidak dengan membacanya dengan mulut, cukup dengan
membacanya dalam hati saja. Pendapat beliau tentang perlunya niat dalam hal
ibadah bersandar pada hadits nabi yang diriwayatkan oleh Umar bin Khatab yang
berbunyi :
عَنْ
أَمِيْرِ الْمُؤْمِنِيْنَ أَبِيْ حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ: إِنَّمَا
اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى. فَمَنْ كَانَتْ
هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ،
وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا
فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ .) رواه إماما المحدثين (
Artinya : Dari
Amirul Mu’minin, Abi Hafs Umar bin Al Khattab radhiallahuanhu, dia berkata,
"Saya mendengar Rasulullah shallahu`alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya
setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan
dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan. Barang siapa yang hijrahnya karena
(ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada
(keridhaan) Allah dan Rasul-Nya. Dan barang siapa yang hijrahnya karena
menginginkan kehidupan yang layak di dunia atau karena wanita yang ingin
dinikahinya, maka dia akan mendapatkannya. (diriwayatkan oleh dua imam hadits,
Bukhari dan Muslim)
Dan untuk tertib, tertib berarti mendahulukan yang
seharusnya didahulukan dan mengakhirkan yang seharusnya terakhir, jadi wudu
seharusnya dilakukan secara berurutan sesuai dengan nash (firman) yang
diturunkan oleh Allah SWT dalam surat al-Maidah ayat 6 tersebut.
Menurut keterangan yang sudah saya sebutkan tersebut,
maka jadilah fardu wudu dengan urutan sebagai berikut :
1.
Niat, karena tidak ada amal tanpa niat, maka amalan
wudu harus didahului oleh niat, sebelum wudu dilakukan, dan menurut al-Qadhi
Abu Syuja Bin Ahmad (salah satu pengikut Madzhab Syafii), niat dilakukan pada
saat membasuh wajah. Menurut Imam Nawawi pembacaan niat dilakukan dalam hati,
tidak dengan membacanya dengan bibir (talafudz), adapun redaksi niat adalah
sebagai berikut
2.
Membasuh wajah
3.
Membasuh tangan hingga siku
4.
Mengusap rambut
5.
Membasuh kaki hingga mata kaki
6.
Tertib, dilakukan secara berurutan, tidak
loncat-loncat, misalnya membasuh tangan dulu baru kemudian membasuh wajah.
Senada
dengan pemikiran Imam Syafii, Imam Malik pun memasukan niat sebagai salah satu
fardu wudunya, dan menempatkannya di posisi paling awal, beliaupun bersandar
pada hadits yang diriwayatkan oleh Amirul Mu’minin tersebut. Ditambah dengan
empat fardu yang dituliskan didalam nash. Perbedaan dengan pendapat Imam Syafii
baru nampak pada fardu wudu keenam, tidak begitu dengan Imam Malik, beliau
berpendapat bahwa fardu wudu yang keenam adalah al-muwalah (berkelanjutan,tidak
terputus dengan kegiatan lain) dan menambahkan dalk (menggosok). Jadi bila
diurutkan, fardu wudu menurut pemikiran Imam Malik adalah sebagai berikut :
1.
Niat
2.
Membasuh wajah
3.
Membasuh tangan sampai siku
4.
Mengusap rambut
5.
Membasuh kaki sampai mata kaki
6. Berkelanjutan, tidak terhambat kegiatan berwudu dengan kegiatan
lain, misalnya mengobrol dll
7.
Menggosok anggota wudu
Berbeda dengan kedua Imam yang sudah saya bahas barusan, Imam besar
selanjutnya tidak memasukan niat sebagai rukun, menurut Ibn Rusyd dalam
kitabnya Bidayah al-Mujtahid, perbedaan terjadi karena sebagian ulama
berpendapat bahwa wudu itu merupakan ibadah Mahdoh (ibadah yang keterkaitannya
langsung dengan Allah) jadi tidak perlu niat, seperti halnya membasuh najis.
Menurut Imam Hambali, fardu wudu ada enam, empat diambil urutannya
menurut nash yang difirmankan dalam al-Maidah ayat 6, fardu wudu yang ke lima
adalah tertib sepend sependapat dengan Imam Syafii, Imam Hambali pun memasukan
Tertib sebagai fardu wudu dan
menempatkan al-muwalah sebagai fardu wudu yang keenam.
Bagaimana dengan Imam hanafi dan Imam ja’far, keduanya berpendapat
bahwa fardu wudu yang difirmankan oleh Allah adalah fardu wudu tersebut, so,
cukup empat saja, tidak ditambah dengan fardu lain hasil ijtihad para ulama
lainnya.
Hal yang berbeda dari Imam Ja’far adalah cara membaca Nash dalam
surat Al-maidah ayat enam tersebut beliau membaca ayat tersebut sebagai berikut
:
Lafadz arjulakum tidak diatafkan ke lafadz aidia, tapi ke lafadz biruusikum,
hal inilah yang menjadikan tata cara membasuh kaki antara imam ja’far dengan
keempat imam yang lain berbeda. Jika keempat imam membasuh kaki dengan air
sampai siku, dikarenakan keempat imam mengathafkan lafadz arjula ke lafadz
aidia. Sedangkan Imam Ja’far mengathafkan lafadz tersebut ke lafadz ruusi, jadi
caranya tidak dibasuh, tapi hanya diusap saja sampai mata kaki.
Apakah nabi pernah melakukan hal demikian? Tentu saja, hadits yang
menjadi dasar pada pendapat Imam Ja’far dapat sobat lihat di kitab Bulugha
al-Maram karangan Ibnu Hajar.
Yup, semoga sobat suka dengan tulisan saya yang satu ini, bukan
berarti beda adalah salah ya sobat, tapi para Imam memiliki pendapatnya
masing-masing, dan sudah barang tentu, pendapat yang dikeluarkan adalah
pendapat yang bersandar pada Quran dan Hadits. So jangan pernah menyalahkan
satu sama lain ya. Berbeda belum tentu salah.
Saya harap, setelah sobat tahu perbedaan dan apa yang mendasari
perbedaan tersebut, sobat menjadi individu yang dapat menghargai setiap
perbedaan yang ada di tubuh Islam, toh bukankah perbedaan itu yang membuat
Islam menjadi salah satu agama yang toleran kan?
Hentikan takfir dan truth claim yang membabi buta!! Heheheheh.
Untuk lebih jelasnya sobat bisa mengirimkan e-mail ke md.al.ukhuwwah@gmail.com, atau jika
ingin berdiskusi silakan comment di bawah ya, insya allah dibalas ko.
Semoga bermanfaat dan hari anda menyenangkan
Salam hangat dari kami.


